STANDAR PELAYANAN MINIMUM ( SPM )

STANDAR PELAYANAN MINIMUM ( SPM )

Berdasarkan Keputusan Presiden No.31 Tahun 2002 tanggal 20 Mei 2002 tentang perubahan IAIN
menjadi UIN dan Perubahan status pengelolaan keuangan UIN menjadi pengelolaan Badan Layanan

Umum melalui Keputusan Menteri Keuangan No.42/KMK.05/2008 tentang penetapan UIN Jakarta
pada Departemen Agama Sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum. Seiring perubahan status tersebut, perkembangan UIN Jakarta semakin pesat
dapat dilihat semakin bertambahnya jumlah program studi, yang tadinya hanya program studi
keagamaan, kini UIN membuka prodi umum seperti ekonomi, psikologi, kedokteran, dll.
Bertambahnya program studi ini semakin meningkatkan minat masyarakat untuk melanjutkan
pendidikan di UIN Jakarta.
Dengan bertambahnya minat masyarakat terhadap UIN Jakarta, perlu dibuatkan dokumen standar
pelayanan yang dapat dijadikan acuan. Standar yang dimaksud dituangkan dalam dokumen Standar
Pelayanan Minimum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Standar Pelayanan Minimum (SPM) UIN Jakarta disusun berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI, Nomor 74 Tahun 2016, tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minimum Bagi
Perguruan Tinggi Negeri Yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Ruang
lingkup SPM menguraikan tentang semua standar layanan yang diberikan PTN yang mencakup:
1. Jenis pelayanan yang meliputi: Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
2. Setiap komponen/sub komponen dijabarkan ke dalam jenis layanan yang akan diberikan.
3. Setiap komponen layanan terdiri dari sub-komponen, yaitu input, proses dan output.
4. Setiap jenis layanan memiliki indikator kinerja serta target waktu pencapaiannya.
5. Strategi implementasi.
6. Monitoring dan evaluasi…….( Download lengkap )