Lagi, Kemenag Pertahankan Opini WTP
Lagi, Kemenag Pertahankan Opini WTP
Berita biro PK, Jakarta (Kemenag) --- Kementerian Agama kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2018, setelah tahun 2016 dan 2017 lalu berhasil meraih opini tertinggi tersebut. Kepastian opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) 2018 ini disampaikan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan usai menghadiri penyerahan hasil pemeriksanaan Laporan Keuangan Pemerintah oleh Ketua BPK kepada Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/05). "Alhamdulillah, sudah resmi, LK Kemenag 2018 mendapat opini WTP dari BPK RI," terang M Nur Kholis Setiawan. Sekjen menyampaikan terima kasih atas arahan dan bimbingan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS). "Ini tentu hasil kerja keras bersama,  ikhtiyar dan keseriusan para pimpinan unit eselon 1 pusat, para kakanwil, pimpinan PTKN, dan ASN Kemenag untuk mengelola anggaran sesuai ketentuan sehingga mampu mempertahankan WTP," ujarnya. Dari Saudi, Menteri Agama Lukman Hakim rasa syukur atas kembali dipertahankannya opini WTP. "Alhamdulillah. Perjuangan tak berkesudahan yang membuahkan hasil. Terima kasih sekali buat seluruh jajaran Satker Kemenag se-Indonesia," tuturnya. Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Agama terus mengalami peningkatan. Pada tahun pertama kepemimpinan LHS (2014), Kemenag mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Pengecualian. Setahun kemudian menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) karena saat itu adalah kali pertama implementasi akuntansi berbasis akrual di laporan Keuangan Pemerintah. Namun, perbaikan tata kelola dan kualitas laporan keuangan terus dilakuakn sehingga pada tahun 2016, Kemenag memperoleh opini tertinggi, WTP. “LKKA Kemenag tahun 2016 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini berhasil dipertahankan pada LKKA tahun 2017. Ini tentu indikasi adanya perbaikan,” tegas M Nur Kholis Setiawan. “Alhamdulillah, LKKA tahun 2018, Kemenag kembali mendapat opini WTP dari BPK,” sambungnya. Dengan WTP, kata Sekjen, auditor BPK berarti meyakini bahwa berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Kemenag telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, itu dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. Sumber : Kemenag.go.id