BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN

Perencanaan

Berdasarkan PMA No. 43 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Agama No.6 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah bahwa Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, salah satunya adalah Fungsional Perencanaan. Perencanaan merupakan kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Jabatan Fungsional Perencana UIN Jakarta merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Read More...

 

slide1


Perencanaan

Staff