Arahan Biro PK dalam Rapat Mingguan 19 Feb 2019
Arahan Biro PK dalam Rapat Mingguan 19 Feb 2019
Arahan Biro PK dalam Rapat Mingguan 19 Feb 2019 Agenda Rapat Rutin Biro PK yang dilaksanakan pada hari Selasa setiap minggunya, kali ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Prof. Dr. Ahmad Rodoni, M.M. Beliau memberikan arahan agar setiap pegawai mempunyai etos kerja yang tinggi untuk menjadikan kampus ini adalah kampus yang berwawasan Internasional. Dalam kesempatan ini pula Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan H. Khairunas, S.H., M.H. memberikan saran serta arahan agar selalu berdisiplin terhadap waktu kerja sesuai dengan ketentuan berlaku yaitu sesuai dengan PP 53 tahun 2010 pasal 3 tentang disiplin PNS agar menaati jam kerja yang berlaku. Lanjut Kepala Biro PK menyampaikan ketentuan dalam Lembur adalah harus ada surat perintah lembur dan Output. Prinsip Lembur karena adanya pekerjaan yang penting dan mendesak sehingga harus lembur. Masih dalam arahan Kepala Biro PK, yaitu hasil dari FGD dengan Kementerian Keuangan terkait dengan Remunerasi. Dalam hal ini perlu adanya persiapan untuk revisi anggaran pada Pagu dan yang menentukan besarannya adalah KPA/ Rektor. Berkaitan dengan perencanaan kedepannya, perlu diperhitungkan angka revisi pada remun dan jumlah nominal revisi untuk penyelesaian pembayaran tagihan pada Gedung PPG yang berada di Sawangan. Terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT), Kepala biro PK menyinggung banyak mahasiswa/I Program S1 sampai dengan S3 yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran atau pencicilan bayar kuliah. Dengan ini beliau menegaskan bahwa yang berhak memberikan keputusan dimaksud hanyalah Rektor atau Wakil Rektor, Biro PK hanya menjalankan kebijakan dari pimpinan. Sebagai solusi bagi mahasiswa yang akan mencicil diarahkan untuk berkoordinasi dengan BMT atau pada lembaga sosial milik UIN yaitu STF (Sosial Trust Fund). Dalam rapat juga disampaikan perihal akhir masa pembayaran yang jatuh pada tanggal 15 Februari 2019, dan apabila lebih dari tanggal tersebut maka akan terkena biaya denda. Dengan demikian, pada tanggal 28 Februari 2019 nanti akan dievaluasi secara menyeluruh berapa besaran mahasiswa yang sudah dan belum melakukan daftar ulang. Adapun mahasiswa yang belum mendaftar ulang dapat menunggu keputusan dari pimpinan. Menyinggung masalah persiapan Audit BPK yang akan mengaudit pada tanggal 4 - 12 Maret 2019, Bagian Aklap akan berkoordinasi dengan SPI untuk mempersiapkan dokumen-dokument terkait. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dengan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan akan mengembangkan kembali Unit Bisnis pada Asset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, karena dari potensi tersebut dapat memberikan income atau pemasukan pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang cukup berpontensi besar. Agenda terakhir, disebutkan bahwa terkait dengan Raker UIN Syarif Hidayatullah yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2019, Biro PK ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana kegiatan tersebut. Kontributor Berita PK, Syifa Dok. (Private)