Tugas Perencanaan
Perencanaan
Berdasarkan PMA No. 43 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Agama No.6 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah bahwa Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional, salah satunya adalah Fungsional Perencanaan. Perencanaan merupakan kegiatan-kegiatan pengambilan keputusan dari sejumlah pilihan mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan di masa depan guna mencapai tujuan yang diinginkan, serta pengendalian, pemantauan, dan penilaian atas perkembangan hasil pelaksanaannya yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Jabatan Fungsional Perencana UIN Jakarta merupakan jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan di Lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedudukan Perencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana secara berkelanjutan. Adapun uraian tugas Perencanaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta:
- Penyusunan dan Evaluasi Renstra
- Penyusunan RSB dan Evaluasi RSB
- Penyusunan RKT (Rencana Kerja Tahunan)
- Penyusunan Pedoman Panduan Anggaran
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Perencanaan Anggaran Indikatif
- Perencanaan Anggaran Definitif
- Revisi Anggaran
- Penyusunan Laporan SIPKA (Sistem Informasi Performa Kementerian Agama)
- Penyusunan Laporan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan)
- Koordinator EMIS
- e-Monev Bappenas
- Monev SMART Kemenkeu
- Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Kinerja
- Penyusunan Laporan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Aksi Kinerja Triwulanan
- Penyusunan Laporan Kinerja Triwulanan dan Tahunan Perencanaan