Dewan Pengawas BLU UIN Jakarta Laksanakan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Semester II 2025 dan Triwulan I 2026
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui Dewan Pengawas Badan Layanan Umum (BLU) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap capaian kinerja universitas untuk periode Semester II Tahun 2025 dan Triwulan I Tahun 2026 pada hari Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan strategis dalam memastikan pengelolaan BLU berjalan secara akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kinerja.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2026 yang menetapkan Dewan Pengawas UIN Jakarta periode 2026–2031. Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Dewan Pengawas memiliki tugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab pengelola BLU, memberikan nasihat, serta mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan strategis BLU.
Kegiatan monev ini mencakup penilaian atas ketercapaian Indikator Kinerja Utama (IKU), kinerja keuangan BLU, dan efektivitas program prioritas universitas. Dewan Pengawas juga melakukan telaah atas laporan kinerja universitas Tahun 2025 dan capaian kinerja triwulan I.
Ketua Dewan Pengawas, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin, M.A., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas akademik dan tata Kelola UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan berfokus pada beberapa poin penting diantaranya pengamanan asset negara, transformasi kelembagaan, peningkatan mahasiswa asing, dan pengelolaan sumber daya manusia. Anggota Dewan Pengawas, Dr. H. Wawan Djunaedi, S.Ag., M.A., menekankan pentingnya penguatan lulusan untuk bisa diserap di dunia kerja dan industri.
Dari perspektif profesional, Masbukhin, S.T. menyoroti pentingnya optimalisasi unit usaha yang menghasilkan keuntungan bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Sementara itu, Unggul Budi Susilo, S.E., M.P.A. menekankan pentingnya keberlanjutan dari sisi energi dan pemanfaatn air. Di sisi lain, Deny Agung Pribadi, S.Kom., S.E., M.Sc. menyoroti peran transformasi digital dalam penguatan tata kelola BLU.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas juga menggunakan kewenangannya untuk memperoleh informasi secara lengkap dan meminta penjelasan dari pengelola BLU, guna memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program berjalan aturan yang berlaku. Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan pengelolaan BLU di lingkungan UIN Jakarta semakin kuat, baik dari sisi kinerja layanan, efisiensi keuangan, maupun kualitas tata kelola. Hasil evaluasi Dewan Pengawas akan menjadi dasar strategis dalam perbaikan berkelanjutan serta penguatan kebijakan universitas ke depan.
