Efisiensi Anggaran di Lingkungan UIN Syarif Hidayatulah Jakarta
Efisiensi Anggaran di Lingkungan UIN Syarif Hidayatulah Jakarta

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

BiroPK-14 April 2025.
Efisiensi Anggaran di Lingkungan UIN Syarif Hidayatulah Jakarta

Pendahuluan Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran No. 12 Tahun 2025. Surat edaran ini menjadi pedoman penting bagi seluruh instansi di lingkungan UIN Syarif Hidayatulah Jakarta untuk mengoptimalkan pengelolaan anggaran.

Tujuan Surat Edaran

  • Mendorong setiap instansi untuk melakukan evaluasi dan perencanaan anggaran yang lebih baik.
  • Mengurangi pemborosan dan meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan dana.
  • Memastikan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat maksimal bagi institusi dan masyarakat.

Poin-Poin Penting

  • Pengelolaan Anggaran yang Efisien: Setiap instansi diharapkan untuk merencanakan anggaran dengan cermat, mempertimbangkan prioritas dan kebutuhan yang mendesak.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Semua pengeluaran harus dicatat dan dilaporkan secara transparan untuk memastikan akuntabilitas.
  • Inovasi dalam Penggunaan Anggaran: Didorong untuk mencari cara-cara inovatif dalam penggunaan anggaran, termasuk pemanfaatan teknologi untuk efisiensi.

Berikut LInk :
SE Sekjen Kemenag No. 12 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran (1).pdf