Mayoritas Pegawai dan Dosen UIN Jakarta Sudah Lapor SPT Lebih Awal
Jakarta 06-03-2026, - Sebanyak sekitar 1.500 pegawai dan dosen di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak terakhir. Capaian ini dinilai cukup baik karena mayoritas pegawai memilih melaporkan SPT lebih awal, jauh sebelum batas akhir penyampaian yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yaitu 31 Maret 2026.
Pelaporan SPT secara lebih dini ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran dan kepatuhan perpajakan di lingkungan kampus. Selain membantu menghindari penumpukan pelaporan di akhir periode, langkah ini juga memberikan waktu yang lebih leluasa bagi pegawai untuk memastikan data perpajakan yang dilaporkan telah sesuai.
Kelancaran proses administrasi perpajakan tersebut tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak di lingkungan universitas. Tim perpajakan/keuangan Rektorat dan Fakultas telah menyiapkan data bukti potong pajak secara terintegrasi dengan akun Coretax masing-masing pegawai. Integrasi ini memudahkan pegawai dalam mengisi SPT karena data pemotongan pajak telah tercantum secara otomatis pada akun Coretax yang dimiliki setiap pegawai.
![]() |
![]() |
Selain itu, dukungan juga datang dari kegiatan asistensi pengisian SPT yang dilaksanakan oleh para relawan pajak internal di bawah naungan Tax Center UIN Jakarta, serta didukung oleh para staf fakultas dan unit kerja yang turut mendampingi proses pengisian SPT. Kegiatan asistensi ini dilaksanakan pada 23 hingga 27 Februari 2026 dengan pendekatan door to door ke fakultas dan unit kerja di lingkungan UIN Jakarta, sehingga pegawai dapat memperoleh pendampingan langsung dalam proses pengisian SPT Tahunan.
Upaya peningkatan pemahaman pegawai mengenai kewajiban perpajakan juga diperkuat melalui kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Pondok Aren. Dalam webinar yang dilaksanakan pada 23 Februari 2026, DJP memberikan penjelasan mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan serta penggunaan sistem Coretax sehingga para pegawai memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait proses pelaporan pajak secara elektronik.
Di sisi lain, tim perpajakan Rektorat UIN Jakarta juga turut berperan aktif dengan menyusun pedoman pengisian SPT Tahunan bagi pegawai. Pedoman tersebut disusun secara sistematis sebagai panduan praktis yang memuat langkah-langkah pengisian SPT melalui sistem Coretax, sehingga memudahkan pegawai dalam memahami tahapan pelaporan serta meminimalkan potensi kesalahan dalam pengisian data.
Faktor lain yang turut mendorong percepatan pelaporan SPT adalah adanya edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang mendorong seluruh pegawai untuk menyampaikan SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN/LHKASN) secara lebih awal sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Selain itu, penerapan sistem Coretax yang semakin terintegrasi juga turut mendukung kelancaran pelaporan. Sistem ini memungkinkan proses pengisian dan pelaporan SPT menjadi lebih praktis, cepat, serta meminimalkan kesalahan pengisian data.
Dengan capaian pelaporan yang cukup tinggi sejak awal periode pelaporan, diharapkan seluruh pegawai UIN Jakarta dapat segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen institusi pendidikan dalam mendukung budaya kepatuhan pajak serta tata kelola administrasi yang baik di lingkungan perguruan tinggi. Red BiroPK_dp
- Baca Juga : Bukti Potong SPT


