Rapat Koordinasi Dewan Pengawas BLU: Pembahasan RSB 2025–2029 dan Rencana Penyusunan Anggaran 2027
Ciputat, 26 Juni 2026 — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dewan Pengawas Badan Layanan Umum secara daring melalui Microsoft Teams pada Kamis, 25 Juni 2026. Rapat tersebut membahas dua agenda strategis, yaitu Rencana Strategis Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025–2029 dan rencana penyusunan anggaran Tahun 2027.
Rapat koordinasi diikuti oleh Rektor beserta jajaran pimpinan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan para anggota Dewan Pengawas BLU. Anggota Dewan Pengawas yang hadir antara lain Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama selaku anggota ex officio, Dr. Muhammad Zain, M.Ag.; unsur pengusaha, Masbukhin, S.T.; Kepala Bagian Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan, Unggul Budi Susilo, S.E., M.P.A.; serta Kepala Pusat Arsitektur dan Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Keuangan, Deny Agung Pribadi, S.Kom., S.E., M.Sc.
Dalam agenda pertama, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta memaparkan arah pengembangan universitas selama lima tahun yang dituangkan dalam Rencana Strategis Bisnis Tahun 2025–2029. RSB tersebut disusun dengan memperhatikan keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional, kebijakan Kementerian Agama, arah kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, dan arah pengembangan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Rektor menjelaskan bahwa penyusunan RSB menjadi landasan bagi universitas dalam menentukan prioritas pengembangan, target kinerja, kebutuhan pendanaan, dan penguatan kualitas layanan kepada masyarakat. Arah pengembangan tersebut dirumuskan berdasarkan evaluasi capaian periode sebelumnya dan analisis terhadap kekuatan, kelemahan, peluang, serta ancaman yang dihadapi universitas.
Dalam paparannya, Rektor juga menyampaikan sejumlah target kunci yang akan dicapai sampai dengan tahun 2029. Target tersebut meliputi peningkatan peringkat UIN Jakarta dalam Times Higher Education Impact Rankings berdasarkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, peningkatan akreditasi program studi, peningkatan peringkat UI GreenMetric, penguatan mutu dan daya saing lulusan, peningkatan kualitas laporan keuangan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta pengembangan layanan digital yang terintegrasi. Target-target tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi yang bereputasi global, memiliki tata kelola yang akuntabel, berwawasan lingkungan, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu meningkatkan kemandirian keuangan melalui pengelolaan aset serta pengembangan layanan secara produktif.

Menanggapi paparan Rektor, Deny memberikan perhatian terhadap hasil analisis SWOT, khususnya pada aspek pengembangan teknologi informasi dan riset terapan. Menurutnya, penguatan teknologi informasi perlu ditempatkan sebagai bagian yang terintegrasi dengan pengembangan akademik, penelitian, tata kelola, dan layanan universitas. Deny juga mendorong agar pengembangan riset terapan di UIN Jakarta tidak dilaksanakan secara parsial. Riset perlu diperkuat melalui kolaborasi dengan para peneliti nasional, lembaga penelitian, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan agar hasil penelitian tidak hanya menghasilkan publikasi ilmiah, tetapi juga mampu memberikan solusi atas permasalahan masyarakat dan mendukung pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Unggul menyoroti keselarasan RSB UIN Jakarta dengan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, terutama berkaitan dengan pemerataan akses pendidikan tinggi. Ia meminta agar universitas memberikan gambaran yang lebih terukur mengenai besarnya peluang beasiswa yang disediakan bagi mahasiswa, khususnya mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, daerah afirmasi, dan kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan akses pendidikan. Unggul juga memperhatikan rencana alokasi anggaran Tahun 2027 yang terdiri atas anggaran sentralisasi dan desentralisasi. Pembagian kewenangan penganggaran tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tidak terjadi duplikasi kegiatan, tumpang tindih pembiayaan, maupun kontradiksi kebijakan antara universitas dan fakultas atau unit kerja.
Muhammad Zain menambahkan bahwa pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran dan penelitian perlu diarahkan untuk memperluas akses mahasiswa terhadap sumber pengetahuan yang kredibel. Menurutnya, sistem AI yang digunakan di lingkungan universitas idealnya terhubung dengan sumber referensi akademik berupa artikel jurnal, buku, repositori ilmiah, dan basis data penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masbukhin turut meminta penjelasan mengenai arah pengembangan teknologi informasi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, khususnya keterhubungan sistem digital dengan layanan yang digunakan secara langsung oleh mahasiswa. Menurutnya, pengembangan teknologi informasi perlu dipastikan telah mengintegrasikan berbagai layanan utama, antara lain proses registrasi, pembayaran biaya pendidikan, layanan akademik, dan layanan administrasi mahasiswa. Selain pengembangan teknologi informasi, Masbukhin juga menyoroti rencana kerja sama dengan investor dalam pengembangan Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Ia meminta agar universitas tidak hanya mempersiapkan aspek teknis dan skema investasinya, tetapi juga memastikan kesiapan manajemen dalam menerima serta mengelola kerja sama tersebut.
Deny Agung Pribadi menambahkan perhatian terhadap aspek keamanan dan keandalan infrastruktur pusat data atau data center UIN Jakarta. Menurutnya, pembangunan infrastruktur pusat data harus dirancang secara benar dengan memperhatikan kontinuitas layanan, keamanan informasi, ketersediaan sistem cadangan, serta mitigasi terhadap risiko gangguan teknis yang dapat menyebabkan terhentinya layanan digital universitas.
Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari proses penguatan perencanaan strategis dan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Masukan Dewan Pengawas akan menjadi bahan penyempurnaan RSB Tahun 2025–2029 dan penyusunan anggaran Tahun 2027 agar semakin selaras dengan kebijakan pemerintah, kebutuhan pengembangan universitas, dan peningkatan mutu layanan kepada mahasiswa serta masyarakat.
