Rencana Penarikan Dana Dalam Sistem Informasi Perencanaan
Rencana Penarikan Dana Dalam Sistem Informasi Perencanaan
Ciputat, 4 feb 2019. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2018 terdapat beberapa permasalahan yang terjadi. Permasalahan tersebut antara lain tidak sesuainya implementasi kegiatan dan pencairan anggaran dengan jadwal yang sudah di susun. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan anggaran terkonsentrasi di triwulan ke IV. Selain itu terjadi pula pelaksanaan kegiatan yang belum sepenuhnya ada alokasi anggarannya. Kondisi ini membawa konsekuensi semakin banyaknya revisi anggaran yang dilakukan. Tercatat di tahun 2018 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta telah melakukan revisi anggaran sebanyak 10 kali. Banyaknya revisi yang dilakukan salah satunya karena adanya pagu minus, dimana anggaran yang dicairkan melebihi pagu yang ada. Kondisi diatas tentunya diharapkan dapat diminimalisasi di tahun 2019 ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memperkuat rencana penarikan dana seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 197/PMK.05/2017. Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah rencana penarikan kebutuhan dana yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA. Idealnya pelaksanaan anggaran sesuai dengan jadwal rencana yang telah termuat dalam rencana penarikan dana bulanan. Jika hal ini konsisten dijalankan maka pencairan anggaran yang menumpuk di akhir tahun dapat dihindari. Untuk semakin memperkuat implementasi dan konsistensi rencana penarikan dana tersebut dibutuhkan peran sistem informasi yang dapat mengintegrasikan antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran. Di tahun 2019 sistem informasi bendahara dan sistem informasi perencanaan coba untuk diintegrasikan. Dengan adanya integrasi ini maka setiap pengajuan dana yang dilakukan harus tervalidasi terlebih dahulu oleh bagian perencanaan. Hal ini bertujuan agar apa yang hendak dilaksanakan dan dibayarkan tidak keluar dari rencana yang telah dibuat. Kondisi ini tentunya dapat semakin menghindari pencairan anggaran yang tidak ada dalam rencana yang dapat menyebabkan pagu minus. Sistem informasi perencanaan yang terintegrasi dengan sistem informasi bendahara ini dapat diakses melalui https://spj.keuangan.uinjkt.ac.id:8080. Pengguna aplikasi ini antara lain para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian. Adapun alur penggunaannya adalah mulai dari log ini sesuai username dan password masing-masing, setelah itu masuk ke menu pengajuan dana. Pada menu tersebut dapat dilihat daftar rencana penarikan dana. Langkah berikutnya adalah merekam rincian mata anggaran kegiatan (MAK) / akun sesuai denga pagu anggaran. Setelah isian lengkap dapat diajukan ke bagian perencanaan untuk dapat divalidasi secara sistem. Dengan demikian sistem ini membantu agar pencairan anggaran tidak keluar dari rencana yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat membantu monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran untuk menghindari terjadinya pelaksanaan anggaran yang terkonsentrasi di akhir tahun. Download Materi. Kontributor artikel oleh PAS