Rencana Strategis Bisnis (RSB) UIN JAKARTA Tahun 2025-2029 Resmi Disahkan oleh Dewan Pengawas BLU
Ciputat — Dokumen Rencana Strategis Bisnis Badan Layanan Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025–2029 telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Dewan Pengawas BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 23 April 2026. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat arah pengembangan, tata kelola, peningkatan layanan, dan keberlanjutan bisnis universitas selama lima tahun mendatang.
Rencana Strategis Bisnis atau RSB merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi pedoman bagi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam menjalankan pengelolaan BLU secara efektif, efisien, produktif, dan akuntabel. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan, sasaran strategis, target kinerja, strategi pengembangan layanan, proyeksi pendapatan, kerangka pendanaan, serta program prioritas universitas pada periode 2025–2029.
RSB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025–2029 disusun dengan memperhatikan keselarasan antara kebijakan pembangunan nasional, arah kebijakan Kementerian Agama, kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, kebutuhan pengembangan kelembagaan, serta visi UIN Jakarta sebagai perguruan tinggi bereputasi global dengan keunggulan integrasi ilmu keislaman, keindonesiaan, dan sains.
Dokumen tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa setiap program, kegiatan, dan penggunaan anggaran memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian target kinerja universitas. Melalui RSB, UIN Jakarta diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan, memperkuat riset dan inovasi, mengembangkan tata kelola berbasis digital, meningkatkan optimalisasi aset, memperluas kerja sama, serta membangun kemandirian keuangan BLU secara berkelanjutan.
Pengesahan RSB ini merupakan hasil dari proses penyusunan yang dilakukan secara bertahap melalui pengumpulan dan pengolahan data, evaluasi capaian periode sebelumnya, analisis kondisi internal dan eksternal, pembahasan bersama pimpinan universitas, konsultasi dengan Dewan Pengawas BLU, serta penyempurnaan substansi berdasarkan berbagai masukan dan rekomendasi.
Atas disahkannya dokumen tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, M.A., Ph.D., atas arahan, dukungan, dan komitmennya dalam mengawal proses penyusunan RSB hingga memperoleh pengesahan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Pengawas BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang telah memberikan telaah, masukan, arahan, dan rekomendasi konstruktif terhadap substansi dokumen. Peran Dewan Pengawas menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perencanaan bisnis universitas telah memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, keberlanjutan keuangan, mitigasi risiko, serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Apresiasi turut diberikan kepada Tim Penyusun Dokumen RSB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025–2029 yang telah bekerja secara intensif dalam menyusun, mengharmonisasikan, memverifikasi, dan menyempurnakan setiap bagian dokumen. Proses penyusunan tersebut membutuhkan koordinasi lintas bidang, ketelitian pengolahan data, konsistensi indikator kinerja, serta keselarasan antara aspek layanan akademik, tata kelola, dan keuangan. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada para wakil rektor, dekan, kepala biro, ketua lembaga, kepala unit, serta seluruh pihak yang telah memberikan data, informasi, pemikiran, dan dukungan selama proses penyusunan RSB.
Setelah disahkan, RSB UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025–2029 akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana kerja tahunan, Rencana Bisnis dan Anggaran, pengalokasian anggaran, penetapan target kinerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Seluruh fakultas, lembaga, biro, dan unit kerja diharapkan menjadikan dokumen tersebut sebagai acuan dalam menyusun program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pengesahan RSB bukan merupakan akhir dari proses perencanaan, tetapi menjadi awal dari tahap implementasi yang membutuhkan konsistensi, kolaborasi, pengendalian, dan evaluasi secara berkelanjutan. Keberhasilan pelaksanaan RSB akan sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh unsur universitas dalam menerjemahkan sasaran strategis menjadi program yang konkret, terukur, dan memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas layanan.
Dengan disahkannya Rencana Strategis Bisnis Tahun 2025–2029, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semakin memiliki arah yang jelas dalam memperkuat pengelolaan BLU, meningkatkan daya saing kelembagaan, mengembangkan layanan pendidikan yang unggul, serta mewujudkan universitas yang inovatif, akuntabel, berkelanjutan, dan bereputasi global.
