SK. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tentang UKT dan Tidak Mengatur Tentang Mencicil
Berita Perencanaan, selasa 11 ags 2020,
SK. Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
No: 222 Tahun 2020 Tentang UKT dan Tentang Tidak mengaturnnya Pembayran Kuliah Program sarjana dengan Mencicil, dengan di keluarkannya SK ini maka Membayar Kuliah dengan Mencicil tidak berlaku pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Download SK Rektor nomor: 222 tahun 2020