SOSIALISASI PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2019
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyusunan anggaran oleh K/L mengacu kepada 3 (tiga) pilar yaitu: 1) Penganggaran terpadu, (2) Penganggaran Berbasis Kinerja (3) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Pendekatan penyusunan anggaran tersebut terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan, dan diwajibkan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan bidang penganggaran dalam merancang dan menyusun anggaran.
Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) rnerupakan suatu pendekatan dalarn sistern penganggaran yang rnernperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta rnernperhatikan efisiensi dalarn pencapaian Kinerja tersebut. Yang dirnaksud Kinerja adalah prestasi kerja yang berupa keluaran (output) dan/ atau hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh K/L, unit eselon I , dan eselon II / satker dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. Landasan konseptual yang rnendasari penerapan PBK rneliputi:
- Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (keluaran (output) and outcome oriented);
- Pengalokasian anggaran Prograrn/ Kegiatan pernbangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) rnelalui penganggaran berbasis Kinerja; dan
- Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap rnenjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages).
- Menunjukan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai (direct linkages between performance and budget);
- Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalarn penganggaran (operational efficiency); dan
- Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalarn rnelaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).
- Indikator Kinerja, rnerupakan instrurnen yang digunakan untuk rnengukur Kinerja suatu instansi pernerintah. Dalarn rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pernbangunan nasional, indikator Kinerja dalarn penyusunan RKA-K/L rnenggunakan indikator Kinerja hasil pernbahasan perternuan tiga pihak atas Rencana Kerja Kernenterian Negara/ Lernbaga (Renja-K/ L) ;
- Standar Biaya. merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran ; dan
- Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran
- Menyediakan pedoman untuk Kementerian/Lembaga melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017;
- Menyediakan pedoman untuk Direktorat Jenderal Anggaran melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler Kementerian/Lembaga dan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler;
- Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman proses evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L; dan
- Meningkatkan kualitas hasil evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L, agar diperoleh data dan informasi yang dipertanggungjawabkan.