SOSIALISASI PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN  TAHUN 2019
SOSIALISASI PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2019
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, penyusunan anggaran oleh K/L mengacu kepada 3 (tiga) pilar yaitu: 1) Penganggaran terpadu, (2) Penganggaran Berbasis Kinerja (3) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM). Pendekatan penyusunan anggaran tersebut terus mengalami perbaikan dan penyempurnaan, dan diwajibkan menjadi acuan bagi pemangku kepentingan bidang penganggaran dalam merancang dan menyusun anggaran. Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) rnerupakan suatu pendekatan dalarn sistern penganggaran yang rnernperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan Kinerja yang diharapkan, serta rnernperhatikan efisiensi dalarn pencapaian Kinerja tersebut. Yang dirnaksud Kinerja adalah prestasi kerja yang berupa keluaran (output) dan/ atau hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh K/L, unit eselon I , dan eselon II / satker dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.  Landasan konseptual yang rnendasari penerapan PBK rneliputi:
  1. Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (keluaran (output) and outcome oriented);
  2. Pengalokasian anggaran Prograrn/ Kegiatan pernbangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) rnelalui penganggaran berbasis Kinerja; dan
  3. Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap rnenjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages).
Landasan konseptual dalarn rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk:
  1. Menunjukan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai (direct linkages between performance and budget);
  2. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalarn penganggaran (operational efficiency); dan
  3. Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalarn rnelaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).
Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK rnenggunakan instrurnen sebagai berikut:
  1. Indikator Kinerja, rnerupakan instrurnen yang digunakan untuk rnengukur Kinerja suatu instansi pernerintah. Dalarn rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pernbangunan nasional, indikator Kinerja dalarn penyusunan RKA-K/L rnenggunakan indikator Kinerja hasil pernbahasan perternuan tiga pihak atas Rencana Kerja Kernenterian Negara/ Lernbaga (Renja-K/ L) ;
  2. Standar Biaya. merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran ; dan
  3. Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran
Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya keterkaitan yang jelas antara kebijakan yang terdapat dalam dokumen perencanaan nasional dengan rencana kerja dan alokasi anggaran yang dikelola K/ L sesuai dengan tugas-fungsinya (yang tercermin dalam struktur organisasi K/ L) dan / atau penugasan pemerintah . Dokumen perencanaan tahunan seperti Rencana Nasional (RPJMN) dan tersebut meliputi rencana lima Pembangunan Jangka Menengah Rencana Strategis Kernenterian Negara Lembaga (Renstra K/ L) , dan rencana tahunan seperti Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Renja-K/ L. Sementara itu , alokasi anggaran yang dikelola K/ L tercermin dalam dokumen RKAK/L dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang juga merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang bersifat tahunan serta mempunyai keterkaitan erat. Untuk semakin memperkuat sinergi antara perencanaan dan penganggaran, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. Dengan adanya regulasi ini diharapkan akan semakin memperkuat Reformasi Sistem Penganggaran Menuju Performance Based Budgeting. Untuk semakin menunjang PP No.17 tahun 2017 tersebut diterbutkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Ketentuan Pasal 47 PMK tersebut menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Untuk melaksanaan ketentuan tersebut, telah ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran Nomor PER-1/AG/2018 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Anggaran. Adapun tujuan disusunnya Peraturan Direktur Jenderal Anggaran antara lain :
  1. Menyediakan pedoman untuk Kementerian/Lembaga melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.02/2017;
  2. Menyediakan pedoman untuk Direktorat Jenderal Anggaran melakukan Evaluasi Kinerja Anggaran Reguler Kementerian/Lembaga dan Evaluasi Kinerja Anggaran Non-Reguler;
  3. Memberikan kesamaan persepsi dan penyeragaman proses evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L; dan
  4. Meningkatkan kualitas hasil evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan RKA-K/L, agar diperoleh data dan informasi yang dipertanggungjawabkan.
  UIN Syarif hidayatullah Jakarta sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diharapkan dapat menerapkan penyusunan program dan anggaran yang berbasis kinerja. Keberhasilan penerapan penganggaran berbasis kinerja di UIN Jakarta tidak terlepas dari kualitas perencanaan dan penagggaran di masing-masing fakultsa/unit. Semakin fakultas/unit memahami prinsip-prinsip penyusunan progran dan anggaran yang berbasis kinerja, diharapkan kualitas program dan anggaran UIN Jakarta lebih baik agar rupiah yang dikeluarkan dapat menghasilkan output/outcome yang bermanfaat, tepat sasaran, efisien dan efektif. Download Materi : Materi 1 : PERATURAN MENTERI KEUANGAN  TENTANG  STANDAR BIAYA MASUKAN  TAHUN ANGGARAN 2019 Materi 2: Penyusunan dan Perencanaan Anggaran 2019