Kewajiban ASN dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-filing
Penerimaan negara dari sektor pajak memegang peranan penting dalam membiayai pembangunan, pendidikan, kesehatan dan penyelenggaraan negara. Berdasarkan data APBN tahun 2017 dan 2018 porsi penerimaan pajak dari total penerimaan negara mencapai 85%. Angka tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia sangat mengandalkan penerimaan dari pajak dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar dan melaporkan pajaknya merupakan sesuatu yang harus mendapat perhatian penting.
Kewajiban perpajakan merupakan kewajiban setiap warga negara, tidak terkecuali bagi para aparatur sipil negara (ASN). ASN sebagai abdi negara sudah selayaknya memberikan panutan dalam hal mematuhi kewajiban perpajakan. Kewajiban tersebut antara lain memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) dengan benar, lengkap, jelas, dan tepat waktu. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) UU KUP No.28 tahun 2007 Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau pada tanggal 31 Maret. Jika tidak menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan tersebut maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bahkan pencabutan NPWP.
Untuk menghindari sanksi tersebut setiap ASN hendaknya memiliki kesadaran akan pentingnya memenuhi ketentuan perpajakan, bahkan di era teknologi informasi sekarang ini penyampaian SPT semakin mudah dengan sistem
online atau
e-filing. Sejak tahun 2016 ASN diwajibkan menyampaikan SPT melalui
e-filing, hal ini dipertegas dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015.
Dengan
e-filing wajib pajak semakin dimudahkan dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya, karena penyampaian SPT tidak harus dilakukan di kantor pajak, tidak harus mengantri, bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dengan bantuan koneksi internet, bahkan bisa melalui perangkat
smart phone. Dengan segala kemudahan tersebut sudah sepatutnya tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin meningkat, tidak terkecuali bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan total 2.065 pegawai yang dimiliki UIN Jakarta yang terdiri dari 1.068 tenaga pendidikan dan 997 tenaga kependidikan, jika semuanya patuh dalam menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan maka akan menjadi contoh yang baik bagi perguruan tinggi atau instansi pemerintah lainnya.
Kontributor Berita oleh, PAS