Timeline Penyusunan Anggaran Indikatif Tahun Anggaran 2027 Dimulai, UIN Jakarta Perkuat Perencanaan Berbasis Kinerja
Dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola perencanaan dan penganggaran yang efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mulai menyusun pagu anggaran indikatif berdasarkan Timeline Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2027. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program dan kegiatan fakultas maupun unit kerja memiliki keterkaitan yang jelas dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Kegiatan (IKK).
Tahapan penyusunan dimulai pada 5 Mei 2026 melalui kegiatan koordinasi dengan Pimpinan terkait pedoman PBK. Pada tahap awal ini, Tim Perencanaan melakukan pembahasan bersama pimpinan universitas guna menyamakan persepsi terhadap arah kebijakan penganggaran tahun 2027, termasuk penegasan prinsip efisiensi, efektivitas, dan orientasi capaian kinerja universitas.
Selanjutnya, pada 11 Mei 2026, dilaksanakan kegiatan sosialisasi Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja kepada seluruh fakultas dan unit kerja. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai mekanisme penyusunan anggaran, penyelarasan program dengan indikator kinerja, serta implementasi penyusunan workplan berbasis output dan outcome.
Tahapan berikutnya dilaksanakan pada 12–13 Mei 2026 melalui kegiatan Coaching Clinic Fakultas/Unit. Dalam kegiatan ini, Tim Perencanaan memberikan pendampingan langsung kepada operator dan perencana unit kerja terkait penyusunan workplan, penyesuaian akun belanja, hingga sinkronisasi target kinerja dengan arah kebijakan universitas melalui aplikasi E-Finansi.
Memasuki tahap penyusunan dokumen, pada 14–29 Mei 2026, seluruh fakultas dan unit melaksanakan Penyusunan Workplan Fakultas/Unit. Tahapan ini menjadi inti dari proses penganggaran, dimana masing-masing unit menyusun rencana program dan kegiatan beserta kebutuhan anggarannya secara lebih rinci berdasarkan prioritas dan target capaian kinerja tahun 2027.
Tahap selanjutnya adalah Verifikasi Workplan Fakultas/Unit pada tanggal 1-5 Juni 2026. Pada tahap ini dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen workplan yang terdiri dari RPA, RPD, TOR, dan Matriks IKU-Anggaran beserta Dokumen Pendukung lainnya sebelum masuk ke tahap reviu kinerja. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh Dokumen yang diusulkan Fakultas/Unit sudah lengkap dan sesuai dengan Pedoman Penganggaran Berbasis Kinerja.
Setelah proses penyusunan selesai, dilakukan Reviu Kinerja dan Kepatuhan Anggaran pada tanggal 8–12 Juni 2026. Tahap reviu ini bertujuan memastikan bahwa usulan anggaran telah sesuai dengan standar biaya, regulasi yang berlaku, serta prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran. Selain itu, reviu juga dilakukan untuk mengukur kesesuaian program terhadap indikator kinerja universitas.
Hasil reviu kemudian ditindaklanjuti melalui tahap Perbaikan Workplan Fakultas dan Unit yang dilaksanakan pada 15–19 Juni 2026. Pada tahap ini, fakultas dan unit melakukan penyempurnaan dokumen workplan berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari Tim Perencanaan agar usulan anggaran menjadi lebih terukur dan realistis.
Tahapan selanjutnya adalah proses Input ke dalam Aplikasi SAKTI pada tanggal 22–26 Juni 2026. Seluruh data anggaran yang telah direviu dan diperbaiki mulai diinput ke dalam sistem sebagai bagian dari integrasi perencanaan dan penganggaran pemerintah berbasis digital.
Sebagai tahap akhir, pada 29–30 Juni 2026 dilakukan proses Finalisasi dan Pengajuan. Pada tahapan ini, seluruh dokumen anggaran indikatif tahun 2027 difinalisasi sebelum diajukan sebagai bagian dari proses penganggaran universitas secara resmi.
Melalui rangkaian tahapan tersebut, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menunjukkan komitmen dalam mewujudkan sistem perencanaan dan penganggaran yang lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada hasil. Penyusunan anggaran berbasis kinerja diharapkan mampu mendukung pencapaian target strategis universitas serta memperkuat implementasi Good University Governance di lingkungan UIN Jakarta.
