UIN Jakarta Perkuat Penyusunan Workplan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2027 melalui E-Finansi
UIN Jakarta Perkuat Penyusunan Workplan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2027 melalui E-Finansi

Tim Perencanaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan Rapat Progres Penyusunan Workplan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2027 pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama Rektorat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penguatan tata kelola perencanaan dan penganggaran universitas agar setiap program, kegiatan, output, dan kebutuhan anggaran tersusun secara lebih terukur, akuntabel, serta selaras dengan target kinerja institusi.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa penyusunan anggaran berbasis kinerja UIN Jakarta bertumpu pada tiga komponen utama, yaitu indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja. Ketiga komponen ini menjadi dasar dalam penyusunan workplan agar penganggaran tidak hanya berorientasi pada belanja, tetapi juga pada capaian output dan outcome yang mendukung pelaksanaan Renstra UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tahun 2025–2029. Proses ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja Pimpinan yang telah menghasilkan program kerja dalam bentuk workplan dan kemudian diinput melalui aplikasi E-Finansi Perencanaan.

Berdasarkan laporan progres yang dipaparkan, rata-rata penginputan workplan ke dalam aplikasi E-Finansi Perencanaan telah mencapai 99,15%. Dari total 30 fakultas/unit kerja, sebanyak 27 unit kerja telah menyelesaikan penginputan 100%, sementara 3 unit kerja masih berada di bawah 100% dan memerlukan perhatian lanjutan. Capaian ini menunjukkan bahwa proses digitalisasi perencanaan anggaran telah berjalan sangat progresif dan mulai menjadi instrumen kerja utama dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja.

Selain membahas progres penginputan, rapat juga menegaskan kembali pentingnya tahapan verifikasi dan reviu workplan sebelum memasuki proses perbaikan dan finalisasi. Total anggaran yang telah dipetakan dalam penyusunan workplan Tahun Anggaran 2027 mencapai Rp1,102 triliun. Dengan nilai anggaran yang besar tersebut, proses verifikasi menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap alokasi benar-benar memiliki dasar kinerja, struktur anggaran, akun belanja, target output, dan dokumen pendukung yang memadai.

Proses verifikasi dan reviu akan melibatkan empat unsur utama, yaitu Tim Perencanaan, Tim Mutu Kinerja, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Satuan Pengawasan Internal. Tim Perencanaan akan melakukan verifikasi atas kesesuaian dokumen RPA, struktur anggaran dan akun, kelengkapan dokumen IKU ke anggaran, kesesuaian isi TOR, rencana penarikan dana, rencana output pelaksanaan kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya. Sementara itu, Tim Mutu Kinerja akan menilai kesesuaian IKU, IKK, kegiatan, target capaian kinerja, serta kualitas dan kuantitas output dan outcome.

Satuan Pengawasan Internal melakukan reviu dari sisi kepatuhan, kewajaran, dan kesesuaian belanja. Ruang lingkup reviu SPI mencakup kesesuaian kebutuhan dan kewajaran atas rencana kegiatan dan penganggaran, penggunaan Standar Biaya Masukan, Standar Biaya Keluaran, ketentuan tarif internal, kepatuhan terhadap aturan penganggaran, penggunaan dana APBN dan BLU, serta kesesuaian akun belanja. Adapun PPK akan melakukan reviu atas kesesuaian target rencana penarikan dana per bulan, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian penyusunan kertas kerja HPS untuk pengadaan barang dan jasa.

Dalam forum tersebut juga ditekankan bahwa penyusunan TOR harus dilakukan secara lebih tajam dan operasional. Tujuan kegiatan perlu dirumuskan secara jelas, strategi pencapaian keluaran harus diuraikan secara rinci, dan setiap belanja utama wajib terhubung dengan output yang terukur. Pendampingan kepada fakultas dan unit juga dipandang penting agar pemilihan IKU, perumusan output, serta penyusunan dokumen pendukung dapat lebih tepat dan tidak sekadar bersifat administratif.

Pada sisi mekanisme aplikasi, disampaikan bahwa penginputan workplan dilakukan oleh fungsional perencana, sedangkan approval dilakukan oleh pimpinan unit. Pimpinan unit diberikan akses untuk melihat dan menyetujui workplan yang telah disusun, namun tidak melakukan pengeditan langsung. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memperjelas pembagian peran antara penyusun teknis, pelaksana verifikasi, dan pengambil keputusan di tingkat unit kerja.

Rapat ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan fakultas dan unit dalam menghadapi tahapan berikutnya, yaitu perbaikan workplan pada 16–19 Juni 2026, dilanjutkan dengan penyusunan RBA, pengesahan Dewan Pengawas, serta penginputan RKA K/L ke dalam aplikasi SAKTI. Melalui proses ini, UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk membangun sistem perencanaan anggaran yang semakin presisi, transparan, dan berbasis pada pencapaian kinerja kelembagaan.

Dengan penguatan aplikasi E-Finansi Perencanaan, keterlibatan lintas tim verifikasi dan reviu, serta approval pimpinan unit, penyusunan Workplan Penganggaran Berbasis Kinerja Tahun Anggaran 2027 diharapkan menjadi fondasi penting bagi peningkatan kualitas perencanaan, efektivitas penggunaan anggaran, serta penguatan tata kelola BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.