UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Laksanakan Penghapusan dan Pemusnahan Aset Tak Berwujud
Tangerang Selatan - Dalam rangka mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan aset tak berwujud pada tanggal 26 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-106/DJ/KS.01.3/04/2026 tanggal 23 April 2026 perihal Persetujuan Penghapusan dengan Sebab Lain Berupa Aset Tak Berwujud pada UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan penghapusan yang telah diterbitkan, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melaksanakan pemusnahan aset tak berwujud. Penghapusan aset tak berwujud ini dihadiri oleh Kepala Bagian Umum Dr. Arif Rahman, S.TH.I, M.Pd sebagai saksi 1, Penata Laksana Barang Mahir Sekjen Jeffri Aprianto sebagai saksi 2, Ketua Tim Kerja Akuntansi dan Pelaporan Ummu Baroat, S.Ag., M.M. sebagai saksi 3dan Kepala Sub Bagian PPBJ Luthfie Irhashon, S.IP. sebagai saksi 4.
Sebanyak 172 aset tak berwujud telah ditetapkan untuk dihapuskan dengan total nilai perolehan sebesar Rp 3.844.532.228. Adapun alasan utama penghapusan aset tersebut adalah karena aplikasi dan perangkat lunak yang dimaksud sudah tidak relevan dan tidak lagi digunakan dalam mendukung kegiatan operasional di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Red. Tim Aklap
