UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Melakukan Inovasi Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dalam Penyusunan Anggaran Indikatif Tahun Anggaran 2026
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Melakukan Inovasi Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) dalam Penyusunan Anggaran Indikatif Tahun Anggaran 2026

Jakarta, 17 Juni 2025 — Dalam langkah strategis menuju peningkatan tata kelola universitas yang modern, efektif, dan berorientasi hasil, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan inovasi dalam sistem Perencanaan dan Penganggaran dengan menerapkan strategi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Tahun Anggaran 2026. Pendekatan berbasis PBK ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perencanaan dan Keuangan dalam meningkatkan kualitas Good University Governance (GUG) yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu PBK juga menjadi instrumen dalam pengendalian dan evaluasi pengelolaan anggaran bagi manajemen untuk mencapai visi misi universitas. Metode ini menitikberatkan pada penghubungan alokasi anggaran dengan indikator kinerja yang terukur, sehingga mendorong akuntabilitas dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran, bahwa salah satu pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) adalah Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK). PBK terdiri atas tiga instrumen yaitu Indikator Kinerja, Standar Biaya, dan Evaluasi Kinerja. Ketiga instrumen tersebut diharapkan bersinergi untuk menghasilkan alokasi anggaran yang efisien dan efektif. Indikator Kinerja telah terimplementasi dari Rektor sampai kepada Fakultas dan Unit bahkan sampai level individu. Sebanyak 47 Indikator Kinerja Utama Rektor telah ter-cascade menjadi IKU Fakultas/Unit dan Indikator Kinerja Individu (IKI). Selain itu standar biaya yang terdiri dari Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) juga berperan dalam mewujudkan efisiensi dan efektifitas anggaran baik dari sisi input maupun dari sisi pencapaian target (output). Selanjutnya Evaluasi Kinerja diwujudkan dalam bentuk Laporan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Aksi Kinerja yang dilaporkan per-Triwulan.

Dengan penerapan PBK dalam penyusunan anggaran indikatif 2026 ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan pengambilan keputusan yang berbasis pada kinerja dan memberikan manfaat bagi masyarakat., Red- Bag.Perencanaan-Katim